Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagimana dimaksud dalam pasal 27 huruf a sebagai berikut:
a. Senat membentuk Panitia Pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor UNSAM yang sedang menjabat;
b. Panitia Pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan;
d. Panitia menyampaikan nama-nama bakal calon Rektor paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat; dan
e. Panitia mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
