Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagimana dimaksud dalam pasal 27 huruf a sebagai berikut: a. Senat membentuk Panitia Pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor UNSAM yang sedang menjabat; b. Panitia Pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor; c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan; d. Panitia menyampaikan nama-nama bakal calon Rektor paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat; dan e. Panitia mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda