Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan Dekan mengusulkan Sekretaris Jurusan untuk ditetapkan sebagai Ketua Jurusan Definitif melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penetapan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
