Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) UNSAM, fakultas, lembaga, jurusan, dan pusat studi/kajian di lingkungan lembaga dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah.
(2) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat artikel hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran ilmiah.
(3) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa, diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Ketentuan mengenai terbitan berkala ilmiah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
