Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyampaian nama calon dekan hasil penyaringan, Senat Fakultas mengadakan rapat untuk melakukan pemilihan calon dekan; b. Rapat Senat Fakultas dapat dilakukan apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Senat Fakultas ditambah 1 (satu); c. Calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja dalam rapat Senat Fakultas; d. Dalam hal calon dekan tidak hadir untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja dalam Rapat Senat Fakultas, hak pencalonannya dinyatakan gugur; e. Pemilihan calon dekan dilakukan dengan pemungutan suara; f. Setiap Anggota Senat Fakultas yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara; dan g. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan sebagai Calon Dekan Terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Koreksi Anda