Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyampaian nama calon dekan hasil penyaringan, Senat Fakultas mengadakan rapat untuk melakukan pemilihan calon dekan;
b. Rapat Senat Fakultas dapat dilakukan apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Senat Fakultas ditambah 1 (satu);
c. Calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja dalam rapat Senat Fakultas;
d. Dalam hal calon dekan tidak hadir untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja dalam Rapat Senat Fakultas, hak pencalonannya dinyatakan gugur;
e. Pemilihan calon dekan dilakukan dengan pemungutan suara;
f. Setiap Anggota Senat Fakultas yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara; dan
g. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan sebagai Calon Dekan Terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Koreksi Anda
