Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di UNSAM adalah Bahasa INDONESIA. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 82 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id