Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana serta kekayaan milik negara lainnya yang bersumber dari dana Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan hibah luar negeri diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendayagunaan sarana dan prasarana di UNSAM, untuk memperoleh manfaat guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNSAM. (3) Pengembangan sarana dan prasarana di UNSAM disesuaikan dengan rencana strategis UNSAM. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di UNSAM dilaporkan sesuai sistem manajemen akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda