Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan organ pengelola UNSAM yang terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor:
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
