Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan organ pengelola UNSAM yang terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor: b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda