Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Senat.
(2) Anggota Senat UNSAM, terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil rektor;
c. dekan;
d. wakil dekan;
e. ketua jurusan;
f. koordinator program studi;
g. ketua lembaga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. kepala unit pelaksana teknis;
i. utusan fakultas masing-masing 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 orang dosen berstatus Profesor dan 2 (dua) orang yang berstatus bukan Profesor yang tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 bulan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas; dan
j. jika jumlah Profesor pada fakultas tersebut berjumlah kurang dari 2 (dua) orang maka jumlah wakil yang berasal dari dosen bukan Profesor ditambah jumlahnya untuk mencukupkan jumlah 4 (empat) orang utusan fakultas.
(3) Anggota Senat yang berasal dari utusan fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diusulkan oleh Senat Fakultas untuk ditetapkan oleh Rektor.
(4) Senat terdiri atas :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Ketua Senat dijabat oleh anggota senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/ Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(8) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali keanggotaan dari unsur Profesor tidak memenuhi jumlah keterwakilan yang ditentukan.
Koreksi Anda
