Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan di bidang akademik; b. memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor; c. memberikan pertimbangan terhadap kode etik civitas akademika yang diusulkan oleh Rektor; d. mengawasi terhadap penerapan norma akademik dan kode etik civitas akademika; e. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor mengenai: 1. Kurikulum program studi; 2. Persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan 3. Persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Tri Darma Perguruan Tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id f. mengawasi pelaksanaan peraturan akademik; g. mengawasi pelaksanaan kurikulum; h. mengawasi kebijakan tentang pelaksanaan penjaminan mutu internal UNSAM yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; i. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; j. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat kepada Rektor; k. melakukan pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; l. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; m. melakukan pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik; n. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan tentang penilaian kinerja dosen; o. memberikan rekomendasi kepada Rektor penjatuhan atas sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh civitas akademika; dan p. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan Profesor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan akademik dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda