Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. Panitia Pemilihan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
b. Panitia pemilihan mengirimkan formulir surat kesediaan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
c. Dosen yang telah memenuhi persyaratan dan menyampaikan kesediaan kepada Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai Bakal Calon Dekan;
d. Panitia Pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan pada forum dosen untuk dilakukan penyaringan.
Koreksi Anda
