Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi.
(2) Gelar lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis di belakang nama yang berhak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
