Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi. (2) Gelar lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis di belakang nama yang berhak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda