Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat Fakultas merupakan unsur pengawasan fakultas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian pertimbangan akademik di lingkungan fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda