Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Senat Fakultas merupakan unsur pengawasan fakultas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian pertimbangan akademik di lingkungan fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
