Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris jurusan, Ketua Jurusan mengusulkan salah satu dosen pada Jurusan yang bersangkutan untuk ditetapkan menjadi Sekretaris Jurusan Definitif sampai dengan masa jabatan berakhir.
(2) Penetapan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
