Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Rektor: a. berpendidikan Doktor (S3); b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala; c. mempunyai masa kerja di UNSAM paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut; dan d. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin UNSAM yang dinyatakan secara tertulis.
Koreksi Anda