Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Rektor:
a. berpendidikan Doktor (S3);
b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
c. mempunyai masa kerja di UNSAM paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut; dan
d. bersedia dicalonkan menjadi pemimpin UNSAM yang dinyatakan secara tertulis.
Koreksi Anda
