Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu internal UNSAM merupakan penetapan dan pemenuhan standar mutu di bidang akademik secara konsisten dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu internal meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penjaminan mutu internal dilaksanakan melalui tahap perencanaan mutu, pemenuhan standar mutu, monitoring dan evaluasi mutu, pelaporan, dan tindak lanjut.
(4) Penjaminan mutu internal di UNSAM dilaksanakan di tingkat universitas, fakultas, lembaga, dan program studi.
(5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal UNSAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
