Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Wakil rektor dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Masa jabatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil rektor lainnya.
Koreksi Anda