Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugas-tugas dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(2) Ketua Jurusan mengusulkan 1 (satu) orang Calon untuk menjadi Sekretaris Jurusan melalui Dekan untuk diangkat oleh Rektor.
(3) Masa Jabatan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
Koreksi Anda
