Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugas-tugas dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan. (2) Ketua Jurusan mengusulkan 1 (satu) orang Calon untuk menjadi Sekretaris Jurusan melalui Dekan untuk diangkat oleh Rektor. (3) Masa Jabatan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id