Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen di lingkungan UNSAM dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, dan wakil dekan. (2) Dosen di lingkungan UNSAM dapat diangkat sebagai ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis. (3) Pengangkatan Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mutasi; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau f. meninggal dunia. (5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; atau b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNSAM. (6) Untuk dapat diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seorang dosen harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (7) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. dosen pegawai negeri sipil aktif; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat; f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan atau yang setara, bagi Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga; g. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor, paling rendah Magister (S2) bagi calon wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan; www.djpp.kemenkumham.go.id h. bagi calon Rektor paling rendah menduduki jabatan lektor kepala, dan paling rendah lektor bagi calon wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan; i. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang dan akan menjalani pendidikan baik dalam bentuk tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan l. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNSAM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id