Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Universitas Samudra yang selanjutnya disebut UNSAM adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. (2) Statuta UNSAM adalah anggaran dasar UNSAM dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi yang dipakai sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi UNSAM. (3) Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. (5) Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. (6) Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. (8) Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. (9) Tenaga Kependidikan adalah tenaga penunjang akademik yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di UNSAM. (10) Rektor adalah Rektor UNSAM. (11) Senat adalah Senat UNSAM yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi dan otonomi perguruan tinggi bidang akademik. (12) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id