Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10, UNSAM menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional yang meliputi:
a. Rencana Pengembangan Jangka Panjang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Rencana Strategis UNSAM memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
c. Rencana Operasional UNSAM merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan mengenai rencana arah pengembangan Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
