Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10, UNSAM menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional yang meliputi: a. Rencana Pengembangan Jangka Panjang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Rencana Strategis UNSAM memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun. c. Rencana Operasional UNSAM merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan mengenai rencana arah pengembangan Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda