Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kemahasiswaan diarahkan pada pembangunan karakter dan pengembangan jiwa kewirausahaan berlandaskan paradigma memanusiakan manusia dalam lingkungan dan budaya akademik yang kondusif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan kegiatan kemahasiswaan meliputi penalaran, bakat, minat, dan kesejahteraan mahasiswa yang meliputi kreativitas, kepemimpinan, kewirausahaan, kegemaran, dan kesejahteraan mahasiswa.
(3) Untuk melaksanakan pembinaan kemahasiswaan, Rektor membuat pedoman pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(4) Ketentuan mengenai pembinaan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
