Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Koordinator Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Ketua Jurusan melalui Dekan mengusulkan salah satu dosen dari Program Studi yang bersangkutan untuk ditetapkan menjadi Koordinator Program Studi definitif sampai dengan masa jabatan berakhir.
(2) Penetapan Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
