Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) UNSAM menyelenggarakan penerimaan mahasiswa melalui:
a. jalur nasional masuk perguruan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. undangan berdasarkan bakat dan prestasi minimum tingkat nasional yang tata caranya ditetapkan melalui peraturan Rektor berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain, mahasiswa tugas belajar, dan mahasiswa asing/luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNSAM wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dalam peraturan Rektor.
Koreksi Anda
