Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satuan Pengawasan terdiri atas Ketua dan Sekretaris. (2) Ketua Satuan Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pemilihan ketua Satuan Pengawasan dilakukan dalam rapat Satuan Pengawasan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (4) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (5) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Ketua Satuan Pengawasan terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan sebagai Sekretaris. (7) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (8) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id