Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dilaksanakan berlandaskan pada kejujuran, kemandirian, dan kecendekiaan serta kearifan lokal dan budaya nasional.
(2) Kebijakan penelitian ditetapkan dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan UNSAM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
