Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi merupakan tanggung jawab semua unit untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
(2) Penyelenggaraan akreditasi di UNSAM dikoordinasikan oleh lembaga pengembanganpendidikan dan penjaminan mutu.
(3) Akreditasi di UNSAM meliputi akreditasi program studi dan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
