Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk menjadi Kepala Laboratorium/bengkel/kebun percobaan kepada Dekan untuk diusulkan kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rektor MENETAPKAN pengangkatan Kepala Laboratorium/ bengkel/kebun percobaan.
Koreksi Anda
