Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk menjadi Kepala Laboratorium/bengkel/kebun percobaan kepada Dekan untuk diusulkan kepada Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rektor MENETAPKAN pengangkatan Kepala Laboratorium/ bengkel/kebun percobaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id