Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin agar setiap sivitas akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan sivitas akademika suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 91 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id