Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan dengan cara: a. Bakal calon rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan rencana pengembangan UNSAM mendatang di hadapan Senat; b. Senat memberikan pertimbangan terhadap bakal calon Rektor dengan cara pemungutan suara untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor; c. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara; d. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor hasil penyaringan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat dan menyampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda