Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan dengan cara:
a. Bakal calon rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan rencana pengembangan UNSAM mendatang di hadapan Senat;
b. Senat memberikan pertimbangan terhadap bakal calon Rektor dengan cara pemungutan suara untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor;
c. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara;
d. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor hasil penyaringan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat dan menyampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
