Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen UNSAM terdiri atas: a. dosen pegawai negeri sipil (PNS); b. dosen tetap; dan c. dosen tidak tetap. (2) Dosen PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang tidak diangkat oleh Pemerintah (bukan pegawai negeri sipil/bukan aparatur sipil negara). (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pda ayat (1) huruf c merupakan dosen yang bekerja paruh waktu di UNSAM yang diangkat sesuai kebutuhan. (5) Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas: a. Asisten Ahli; b. Lektor; c. Lektor Kepala; dan d. Profesor. (6) Syarat untuk diangkat menjadi dosen UNSAM: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai dosen dengan rekomendasi Fakultas melalui pertimbangan Senat Fakultas; d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; dan e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Dosen Tetap dan dosen tidak tetap diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 100 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id