Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Alumni UNSAM, merupakan seseorang yang pernah kuliah paling sedikit 2 (dua) semester atau telah menyelesaikan pendidikannya di UNSAM.
(2) Alumni UNSAM dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan antar alumni dengan UNSAM.
(3) Hubungan antara organisasi alumni dengan UNSAM bersifat kemitraan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Organisasi alumni UNSAM diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan disetujui oleh Rektor.
Koreksi Anda
