Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga,sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
