Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga,sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/kebun percobaan, dan kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda