Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan, Rektor MENETAPKAN norma dan kebijakan dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan UNSAM.
(2) Norma, dan kebijakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut:
a. kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
b. organisasi kemahasiswaan; dan
c. pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
