Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan organ UNSAM yang menjalankan fungsi pertimbangan terhadap pelaksanaan tugas Rektor dalam bidang non-akademik dan membantu pengembangan UNSAM.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang :
a. melakukan kajian terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNSAM;
e. membantu penggalangan dana untuk membantu pembangunan UNSAM; dan
f. memberikan pertimbangan atas permintaan Rektor menyangkut besaran biaya pendidikan yang menjadi tanggungan peserta didik.
Koreksi Anda
