Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Setiap alumni berhak memperoleh informasi yang akurat untuk kepentingan pengembangan karir.
(2) Setiap alumni mempunyai kewajiban menjunjung tinggi nama baik almamater.
(3) Alumni mempunyai kewajiban menjalin hubungan yang harmonis sesama alumni dan saling menghormati.
Koreksi Anda
