Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNSAM melaksanakan kegiatan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaharuan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga; b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga; dan c. menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh dosen dan/atau mahasiswa dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan, serta mengacu kepada peraturan yang berlaku terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 85 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id