Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.
(2) Gelar lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. dan di ikuti dengan bidang spesialisasinya.
Koreksi Anda
