Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wisuda diselenggarakan Rektor sesuai dengan Kalender Akademik. (2) Syarat mengikuti wisuda sebagai berikut: a. menyerahkan keputusan kelulusan dari fakultas yang bersangkutan; b. menyerahkan surat keterangan bebas pinjaman perpustakaan dari perpustakaan UNSAM; dan c. menyerahkan segala persyaratan lain sebagai kelengkapan sesuai dengan ketentuan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, waktu, tata cara, dan mekanisme wisuda diatur dalam Peraturan Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda