Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Wisuda diselenggarakan Rektor sesuai dengan Kalender Akademik.
(2) Syarat mengikuti wisuda sebagai berikut:
a. menyerahkan keputusan kelulusan dari fakultas yang bersangkutan;
b. menyerahkan surat keterangan bebas pinjaman perpustakaan dari perpustakaan UNSAM; dan
c. menyerahkan segala persyaratan lain sebagai kelengkapan sesuai dengan ketentuan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, waktu, tata cara, dan mekanisme wisuda diatur dalam Peraturan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
