Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat
(1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa keahlian dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
