Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNSAM memiliki lambang berbentuk bundar di dalamnya terdapat lambang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan warna dasar biru dikelilingi sepuluh buah rencong berwarna kuning yang disusun membentuk bintang, lengkungan yang menghubungkan setiap pucuk rencong membentuk lima menara mesjid berwarna hijau tua. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai simbol yang menggambarkan Trikualitas UNSAM yaitu kualitas iman, kualitas ilmu dan kualitas amal. (3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna: 1. Lambang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki makna sebagai landasan filsafat “Tut Wuri Handayani”. 2. Rencong Aceh sebanyak sepuluh pucuk memiliki makna ekspresi nilai keberanian, kepahlawanan (heroisme) dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. 3. Menara Mesjid terdiri dari lima puncak memiliki makna nuansa keislaman yang menjadi pandangan hidup dalam pembentukan manusia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia dalam menjalankan habluminallah dan habluminannas. 4. Bintang memiliki makna cahaya dan sinar yang memancarkan nilai-nilai pencerahan dalam mencapai visi dan cita-cita perjuangan pendidikan. 5. Lingkaran memiliki makna kebulatan dan kesatuan (holistic) yang terkandung dalam lambang. 6. Warna putih dengan kode warna RGB: 255 ; 255 ; 255 memiliki makna kesucian dan keikhlasan. 7. Warna biru tua dengan kode warna RGB: 0 ; 0 ; 255 memiliki makna keteguhan. 8. Warna hijau tua dengan kode warna RGB: 0 ; 102 ; 0 memiliki makna kesuburan dan kemakmuran. 9. Warna kuning keemasan dengan kode warna RGB: 255 ; 153 ; 0 memiliki makna kemegahan dan kejujuran. (4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda