Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. Panitia pemilihan MENETAPKAN waktu dan tempat penyaringan dalam forum dosen;
b. Dosen yang tidak hadir pada waktu dan di tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf a kehilangan hak suara; dan
c. Dosen mempunyai satu hak suara dalam proses penyaringan.
d. Penyaringan dalam forum dosen dilakukan untuk menentukan 3 (tiga) orang bakal calon dekan menjadi calon dekan, apabila bakal calon dekan lebih dari 3 (tiga) orang.
e. Dalam hal jumlah bakal calon dekan hanya 3 (tiga) orang, maka proses penyaringan dalam forum dosen dilakukan untuk mendapatkan 2 (dua) orang calon dekan.
f. Dalam hal jumlah bakal calon dekan hanya 2 (dua) orang, maka proses penyaringan dalam forum dosen tidak dilakukan.
g. Panitia pemilihan menyampaikan nama-nama calon dekan hasil penyaringan kepada Senat Fakultas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
