Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahap: a. penjaringan; b. penyaringan; c. pemilihan; dan d. pengangkatan. (2) Tahapan pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id