Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan;
b. penyaringan;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahapan pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan.
Koreksi Anda
