Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) UNSAM menyelenggarakan pendidikan akademik dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi.
(2) Penyelengaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada standar nasional pendidikan tinggi yang diperkaya dengan wawasan internasional.
Koreksi Anda
