Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa UNSAM merupakan peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program studi yang terdapat di UNSAM.
(2) Untuk menjadi mahasiswa UNSAM, seseorang harus memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan menjadi mahasiswa UNSAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
