Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan dosen UNSAM meliputi pembinaan, pengembangan profesi, dan karir.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen UNSAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen UNSAM dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir dosen UNSAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan jabatan, dan pangkat serta promosi.
Koreksi Anda
