Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pembinaan kemahasiswaan, dibentuk organisasi kemahasiswaan di tingkat UNSAM, fakultas, dan jurusan.
(2) Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa.
(3) Kedudukan organisasi kemahasiswaan intrauniversitas merupakan kelengkapan nonstruktural di UNSAM.
(4) Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, dan jurusan/program studi.
(5) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intrauniversitas ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Untuk menjadi anggota pengurus organisasi kemahasiswaan intrauniversitas adalah mahasiswa yang aktif kuliah, mempunyai nilai rata-rata baik, mempunyai sifat kepemimpinan dan keteladanan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan UNSAM diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
