Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawasan berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Magister;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. mempunyai kompetensi dalam bidang audit;
f. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidang tersebut pada ayat
(1);
g. mempunyai moral yang baik serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi; dan
h. sehat jasmani dan rohani.
(3) Satuan Pengawasan terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UNSAM.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan mengenai tata cara seleksi anggota dan mekanisme kerja Satuan Pengawasan ditentukan dengan Peraturan Rektor berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
