Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Senat terdiri atas Ketua dan Sekretaris. (2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (4) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda. (5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (6) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (7) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemungutan suara. (8) Setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara. (9) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. (10) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (11) Ketua dan Sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id (12) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (13) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda