Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai wakil rektor:
a. berpendidikan paling rendah Magister (S2);
b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor; dan
c. mempunyai masa kerja di UNSAM paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut.
Koreksi Anda
