Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non- akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal bidang non-akademik;
c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
d. melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor;
e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor, atas dasar hasil pengawasan internal; dan
f. memantau dan mengkoordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
