Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non- akademik; b. melaksanakan pengawasan internal bidang non-akademik; c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal; d. melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor; e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor, atas dasar hasil pengawasan internal; dan f. memantau dan mengkoordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id